Tampang

Pengantar Jemaah di Makassar Dipalak Tarif Parkir Rp 30.000

16 Mei 2024 21:01 wib. 308
0 0
Pengantar Jemaah di Makassar Dipalak Tarif Parkir Rp 30.000
Sumber foto: google

Dari sisi hukum, praktik pemalakan ini seharusnya tidak diabaikan begitu saja. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur mengenai hak konsumen, jelas disebutkan bahwa konsumen memiliki hak atas jaminan pelayanan yang layak, aman, sehat, dan harganya terjangkau. Tarif parkir sebesar Rp 30.000 untuk pengantar jemaah haji jelas tidak sesuai dengan prinsip tersebut. Polemik ini pun menjadi perhatian serius, baik dari pihak pemerintah, kepolisian, maupun lembaga terkait lainnya.

Melihat hal ini, perlu adanya langkah konkret dari pihak terkait, baik pihak bandara maupun pemerintah setempat, untuk mengatasi masalah ini. Upaya sosialisasi dan pengawasan terhadap tarif parkir di sekitar asrama, terutama pada momen-momen spesial seperti keberangkatan calon jemaah haji, menjadi hal yang penting untuk dilakukan. Pengawasan yang ketat juga perlu diterapkan untuk mencegah praktik pemalakan yang tidak semestinya.

Selain itu, perlu adanya kerjasama dengan pihak terkait, baik dari kalangan swasta maupun masyarakat setempat, untuk mencari solusi yang adil bagi kedua belah pihak. Keberadaan parkir yang bersih, aman, dan teratur bisa menjadi jaminan bagi pengantar jemaah haji untuk menemani keluarga atau sanak saudara mereka dalam momen-momen perpisahan yang suci.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?