Tampang

Pemburuan Harun Masiku, Ketua KPK ini Utang yang Berkepanjangan

22 Des 2024 17:30 wib. 31
0 0
Pemburuan Harun Masiku, Ketua KPK ini Utang yang Berkepanjangan
Sumber foto: Google

Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadapkan pada tugas berat dalam menghadapi kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku, seorang buronan yang juga merupakan bekas caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ketua KPK, Setyo Budiyanto, telah menyatakan komitmennya untuk terus berupaya mengejar dan mengadili tersangka kasus tersebut, yang selama ini dikejar-kejar namun belum berhasil digulung.

Sejak Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap PAW anggota DPR, KPK telah melakukan upaya maksimal untuk menangkapnya. Namun, upaya ini telah menemui sejumlah hambatan, termasuk perubahan status hukum dari buron hingga Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Interpol. Meski demikian, Ketua KPK Setyo Budiyanto tidak akan gentar dan terus berupaya untuk menghadirkan Harun Masiku di meja persidangan.

Penegakan hukum terhadap kasus korupsi ini sangat penting, terutama dalam konteks pemberantasan korupsi di Indonesia. Kasus-kasus seperti ini menandakan bahwa korupsi telah merajalela di berbagai lapisan masyarakat, termasuk di level legislatif. Hal ini juga mencerminkan pentingnya peran KPK dalam menegakkan supremasi hukum dan menindak tegas segala bentuk korupsi.

Dalam beberapa waktu terakhir, aksi protes dan demonstrasi mahasiswa di depan Gedung Merah Putih terus bergulir dengan tuntutan kepada KPK untuk menangkap Harun Masiku. Demonstrasi ini mencerminkan kekhawatiran masyarakat atas maraknya kasus korupsi dan ketidakmampuan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku korupsi, termasuk dalam kasus Harun Masiku.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.