Menurut Kombes Harryo, keempat tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan perlindungan anak dan pembunuhan berencana. Hal ini mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda sebesar Rp3 miliar.
Di samping itu, pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan pihak keluarga tersangka dan Dinas Sosial untuk memastikan tanggung jawab mereka. Para pelaku diperkirakan akan dibawa ke panti rehabilitasi di Indralaya untuk menjalani rehabilitasi, meskipun waktu pastinya belum ditentukan. Langkah ini diambil untuk menjamin adanya tanggung jawab dan perbaikan perilaku dari pelaku tersebut.
Data dan informasi terkait dengan kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat, terutama dalam hal perlindungan anak dan penanganan kasus kekerasan. Pembunuhan dengan latar belakang pacaran atau masalah remaja diharapkan dapat menjadi perhatian khusus bagi pihak terkait, untuk mencegah kasus serupa. Kehadiran pelaku utama dalam acara yasinan yang diadakan keluarga korban sebelumnya juga menjadi peringatan penting bahwa kejahatan dapat terjadi di tengah-tengah kegiatan keagamaan atau sosial.