Setelah menerima laporan dari KV dan RA, Propam Polrestabes Surabaya melakukan tindak lanjut dengan memanggil Bripka H untuk dimintai keterangan. Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, menjelaskan bahwa Bripka H sudah diperiksa oleh Propam dan kasus ini sedang dalam penanganan. Rina menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan menolerir tindakan kriminal oleh anggotanya, termasuk pemerasan.
Kejadian ini menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai integritas dan transparansi aparat kepolisian. Di satu sisi, anggapan bahwa polisi adalah pelindung masyarakat diharapkan dapat ditegakkan, namun di sisi lain, insiden seperti ini dapat merusak citra kepolisian sebagai lembaga penegak hukum yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan.
Penting untuk dicatat bahwa dugaan pemerasan ini terjadi dalam konteks situasi yang sangat kompleks, di mana mahasiswa sering kali berhadapan dengan aparat hukum di jalan. Masyarakat juga menjadi semakin waspada mengenai tindakan aparat kepolisian dan keadilan dalam proses hukum. Kasus ini diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi pihak kepolisian untuk lebih profesional dan transparan dalam menjalankan tugas mereka.