Tampang

Oknum Guru Bakar Bendera Merah Putih di Bogor

19 Agu 2017 22:40 wib. 1.830
0 0
Oknum Guru Bakar Bendera Merah Putih di Bogor

Atas kejadian ini, aktifitas di Pondok Pesantren Ibnu Mas'ud untuk sementara dihentikan. Dan atas perbuatannya ini, Pelaku dijerat dengan Pasal 66 Jo Pasal 24 hurup a UU No 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.

<123>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.