Atas kejadian ini, aktifitas di Pondok Pesantren Ibnu Mas'ud untuk sementara dihentikan. Dan atas perbuatannya ini, Pelaku dijerat dengan Pasal 66 Jo Pasal 24 hurup a UU No 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.