Tampang

Nenek Usia 69 Tahun di Sorong Jadi Korban Pemerkosaan: Keadilan untuk Korban

17 Apr 2024 07:48 wib. 100
0 0
Nenek Usia 69 Tahun di Sorong Jadi Korban Pemerkosaan: Keadilan untuk Korban
Sumber foto: google

Korban kekerasan seksual, terutama mereka yang rentan seperti nenek berusia, sering kali mengalami kesulitan dalam mendapatkan akses keadilan. Keterbatasan fisik, keuangan, maupun pengetahuan hukum menjadi hambatan bagi korban dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Oleh karena itu, sistem hukum dan pelayanan korban kekerasan seksual perlu ditingkatkan dalam hal aksesibilitas, kepekaan terhadap korban, dan pemenuhan kebutuhan yang spesifik bagi mereka yang rentan.

Perlu diingat bahwa korban kekerasan seksual, tak peduli usia, berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan layanan yang menyeluruh. Dukungan sosial dan psikologis bagi korban juga sangat penting untuk membantu mereka pulih dari trauma yang mereka alami. Hal ini menekankan pentingnya peran komunitas dan pemerintah dalam memberikan dukungan dan perlindungan bagi semua korban kekerasan seksual di masyarakat.

Dengan perhatian yang lebih besar terhadap kasus-kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan kaum lanjut usia, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih aman dan adil bagi semua warga negara. Kasus nenek berusia 69 tahun di Sorong hanya menjadi satu dari banyak kasus kekerasan seksual yang menimpa para korban yang rentan. Keadilan bagi korban perlu menjadi prioritas utama bagi semua pihak, sehingga mereka dapat mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang layak.

Dengan kasus-kasus semacam ini diharapkan semua pihak dapat tergerak untuk bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan adil bagi semua, tak terkecuali bagi kaum lanjut usia. Keadilan harus ditegakkan, kekerasan harus diberantas, dan perlindungan harus tersedia bagi semua warga negara, tanpa memandang usia atau posisi sosial.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?