Tindakan para pelaku ini tidak hanya merugikan korban secara materiil, tetapi juga meninggalkan dampak psikologis yang cukup traumatis bagi korban. Korban tidak hanya kehilangan barang-barangnya, tapi juga mengalami pengalaman yang mengerikan di tangan para mahasiswa yang seharusnya menjadi contoh baik bagi masyarakat.
Selain mencoreng nama baik Polres Cianjur, para tersangka juga berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, termasuk 6 motor metik, 1 mobil Honda Mobilio, borgol, dan ponsel para tersangka. Barang-barang ini merupakan bukti yang memperkuat tuduhan terhadap para pelaku.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang tindak pidana curas, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Tindakan mereka yang merampok dengan menyamar sebagai polisi merupakan pelanggaran serius, dan hukuman yang dijatuhkan terhadap mereka seharusnya menjadi pelajaran bagi siapapun yang berencana melakukan tindakan serupa.
Kasus ini juga seharusnya menjadi peringatan bagi pihak berwenang untuk lebih memperhatikan keamanan dalam dunia pendidikan. Pendidikan seharusnya menjadi wahana untuk membentuk karakter yang baik, namun jika tidak dijaga dengan baik, hal ini dapat menjadi sarang dari perilaku negatif dan tindakan kejahatan.