FA dan TF kembali mengonsumsi miras pada malam harinya. Keesokan harinya atau Senin (2/10), nyawa keduanya tak terselamatkan. "Tiba-tiba kejang dan meninggal saat akan dibawa ke rumah sakit," ucap Ade.
Polisi telah menangkap Sobandi, pengusaha kedai jamu yang juga menjual minuman keras oplosan di Karawang. Ia ditangkap di kiosnya, di Kampung Tamelang, Desa Mekarjaya, Kecamatan Purwasari.
Ade menjelaskan Subandi kerap melayani orang yang ingin mabuk. "Termasuk melayani dua remaja (FA dan TF) yang akhirnya kritis dan meninggal," ujar Ade.
Miras oplosan itu terbuat dari 2 jeriken alkohol murni 70 persen, 2 kilogram gula pasir, 1 pax citroen, 1 pax mieky dan 4 botol pewangi kue melon. Setelah menambah satu galon air dan pewangi, pelaku mengemas minuman itu ke dalam plastik ukuran 1 liter.