Menurut keterangan dari pihak kepolisian, kasus pencabulan yang didakwa terjadi tahun lalu. Mario Dandy diduga melakukan tindak pencabulan terhadap AG.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa Mario Dandy melakukan tindak pencabulan terhadap AG dengan melanggar Pasal 285 KUHP. Selain itu, terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 289 KUHP tentang persetubuhan dengan ancaman kekerasan, serta Pasal 292 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman pidana penjara.
Kasus ini telah mengundang perhatian publik, terutama dalam hal perlindungan terhadap perempuan dari tindak kekerasan seksual. Pemerintah dan pihak terkait berharap agar kasus ini dapat diproses secara transparan dan adil, sehingga keadilan bagi korban dapat terpenuhi.
Dalam proses persidangan tersebut, Mario Dandy didampingi oleh para kuasa hukumnya. Mereka menjalani proses persidangan dengan penuh ketegangan, baik dari pihak terdakwa maupun pihak jaksa penuntut umum.
Kasus pencabulan ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat, karena kejahatan seksual terhadap perempuan merupakan masalah yang harus ditanggulangi dengan tegas. Semoga proses persidangan ini dapat memberikan keadilan bagi korban serta memberikan efek jera bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya di masa depan.