Terpidana Mario Dandy menjalani sidang dugaan kasus pencabulan terhadap perempuan berinisial AG di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya dengan 3 pasal pada persidangan yang telah digelar sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Mario Dandy dengan pasal berlapis terkait kasus pencabulan yang dilakukannya terhadap perempuan berinisial AG. Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76D UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atas perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindugan Anak Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP, Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D UU No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan, JPU membacakan dakwaannya terhadap Mario Dandy terkait kasus pencabulan terhadap AG. Pada saat dakwaan dibacakan, suasana sidang terlihat tegang. Mario Dandy sendiri tidak menampakkan ekspresi wajah yang jelas ketika mendengar dakwaan yang dihadapkan kepadanya.