Majelis Hakim Pengadilan negeri Denpasar yang dipimpin oleh Hakim Sutrisno, menjatuhi hukuman penjara 10 tahun dan denda 1 milyar lebih berat daripada jaksa yang menuntut Lengkong 10 tahun penjara dan denda 800 juta. Atas putusan hakim ini, tim penasehat hukum Lengkok merasa keberatan dan mengajukan banding karena vonis terhadap kliennya dinilai terlalu berlebihan dan lebih berat dari tuntutan jaksa."Kami selaku penasehat hukum terdakwa mengajukan banding" Ujar Benny Hariyono, salah satu tim penasehat hukum Lengkong.
Wayan Murdana alias Lengkong terbukti bersalah dan secara sah melakukan tindak pidana melakukan jual beli narkoba jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram. Atas perbuatannya ini Lengkong dijerat pidana Pasal 114 (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.