Selain itu, Yanto juga menegaskan bahwa putusan ini telah final dan mengikat bagi para terpidana. Dengan demikian, para terpidana tidak lagi memiliki jalan hukum untuk meminta peninjauan kembali atas vonis tersebut. MA memastikan bahwa keputusan ini merupakan bentuk penegakan hukum yang adil dan berkeadilan.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon telah menjadi sorotan publik sejak awal terungkap. Kini, dengan putusan MA yang menolak PK para terpidana, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban dan menegaskan penegakan hukum di Indonesia. Keputusan ini juga menjadi contoh bagi masyarakat bahwa tindakan kriminal tidak akan toleransi dan harus dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, penegakan hukum di Indonesia diharapkan dapat menjadi lebih kuat dan efektif. Keputusan MA dalam kasus ini juga menjadi penegasan bahwa upaya untuk memperoleh pengadilan yang adil harus dilakukan melalui proses hukum yang berlaku dan tidak melalui upaya yang melanggar aturan.