Mahkamah Agung (MA) dalam konferensi persnya menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Dengan demikian, para terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup. Putusan tersebut dikeluarkan pada tanggal 6 Desember 2024 dengan pokoknya menolak permohonan peninjauan kembali para terpidana.
Kasus pembunuhan yang terjadi di Cirebon tersebut telah menyita perhatian publik sejak awal terungkap. Kini, setelah melalui proses hukum yang panjang, MA menegaskan hukuman penjara seumur hidup bagi para terpidana. Keputusan ini diumumkan oleh Jubir MA, Yanto, dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada hari ini.
Menurut Yanto, putusan MA tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan yang cermat terhadap seluruh materi PK yang diajukan oleh para terpidana. MA mempertimbangkan berbagai alat bukti, keterangan saksi, dan pertimbangan hukum yang kuat sebelum akhirnya memutuskan untuk menolak permohonan peninjauan kembali. Yanto juga menegaskan bahwa MA telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan hukum yang berlaku.