Tampang

MA Berhentikan Sementara 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

26 Okt 2024 05:18 wib. 130
0 0
MA Berhentikan Sementara 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Sumber foto: Google

Dalam rangka menjaga integritas peradilan, tindakan tegas seperti ini perlu didukung oleh semua pihak terkait, termasuk lembaga eksekutif dan legislatif. Semua pihak harus bersatu dalam memastikan bahwa lembaga peradilan dapat berfungsi secara efektif dan efisien, serta menjunjung tinggi supremasi hukum, tanpa ada intervensi maupun campur tangan yang tidak etis.

Dengan demikian, keputusan MA untuk memberhentikan sementara ketiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya adalah langkah yang sangat positif dalam menjaga integritas dan independensi lembaga peradilan di Indonesia. Hal ini adalah dorongan penting menuju reformasi dalam sistem peradilan yang lebih transparan, profesional, dan dapat dipercaya oleh masyarakat.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.