Dalam rangka menjaga integritas peradilan, tindakan tegas seperti ini perlu didukung oleh semua pihak terkait, termasuk lembaga eksekutif dan legislatif. Semua pihak harus bersatu dalam memastikan bahwa lembaga peradilan dapat berfungsi secara efektif dan efisien, serta menjunjung tinggi supremasi hukum, tanpa ada intervensi maupun campur tangan yang tidak etis.
Dengan demikian, keputusan MA untuk memberhentikan sementara ketiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya adalah langkah yang sangat positif dalam menjaga integritas dan independensi lembaga peradilan di Indonesia. Hal ini adalah dorongan penting menuju reformasi dalam sistem peradilan yang lebih transparan, profesional, dan dapat dipercaya oleh masyarakat.