Dalam persidangan, jaksa juga menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harvey Moeis telah menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi negara. Sebagai pengusaha tambang yang seharusnya menjadi contoh dalam berbisnis, tindakan korupsi yang dilakukannya telah mencoreng nama baik dunia usaha tambang di Indonesia.
Keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi ini juga menimbulkan dampak negatif terhadap investasi di sektor pertambangan Indonesia. Kepercayaan investor dalam berbisnis di sektor tambang menjadi terganggu akibat adanya praktik korupsi yang melibatkan pengusaha ternama seperti Harvey Moeis. Hal ini juga berpotensi merugikan perekonomian Indonesia secara keseluruhan.
Sebagai upaya untuk menegakkan hukum dan memberikan efek jera terhadap tindak pidana korupsi, jaksa menuntut hukuman penjara selama 12 tahun bagi Harvey Moeis. Selain itu, Harvey Moeis juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp210 miliar agar dapat mendamaikan kerugian yang telah ditimbulkan akibat tindakannya.