Pelaku akhirnya dapat ditangkap tanpa perlawanan yang berarti dan dari pemeriksaan terhadap pelaku, akhirnya mengakui bahwa dirinya sudah melkukan pencurian di Desa Kedungkamal, Kecamatan Grabag, Purworejo dengan membawa satu unit sepeda motor.Karena kasusnya terjadi di Purworejo, maka pelaku dibawa kembali ke Purworejo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Triyanto diancam dengan pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun karena terbukti melakukan tindak pencurian dengan kekerasan.