Tampang

Korban Dipukul Pake Kentongan Bambu, Motornya Dibawa Kabur Pelaku

13 Okt 2017 20:49 wib. 1.819
0 0
Korban Dipukul Pake Kentongan Bambu, Motornya Dibawa Kabur Pelaku

Triyanto diancam dengan pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun karena terbukti melakukan tindak pencurian dengan kekerasan.

 

<123>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.