Tampang

Korban Dipukul Pake Kentongan Bambu, Motornya Dibawa Kabur Pelaku

13 Okt 2017 20:49 wib. 2.677
0 0
Korban Dipukul Pake Kentongan Bambu, Motornya Dibawa Kabur Pelaku

Triyanto diancam dengan pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun karena terbukti melakukan tindak pencurian dengan kekerasan.

 

<123>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia diuntung/rugikan MoU dengan USA?