Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan mengejutkan terkait aliran uang hasil judi online yang besar dan melibatkan aset kripto. Selama tahun 2024, sekitar Rp28,48 triliun dari dana judi online telah dialihkan menjadi aset kripto, sementara total perputaran dana judi daring di Indonesia mencapai Rp359,8 triliun. Menanggapi hal ini, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk menelusuri lebih lanjut praktik tersebut dan memastikan agar tidak terjadi tindak pidana pencucian uang.
Data yang dipaparkan oleh PPATK menunjukkan bahwa judi online di Indonesia terus berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir, dengan nilai perputaran mencapai triliunan rupiah. Uang hasil judi ini seringkali mengalir ke dalam transaksi digital, salah satunya dalam bentuk aset kripto. Aset kripto kini menjadi sarana yang kerap digunakan untuk memindahkan uang secara anonim dan sulit terlacak, sehingga membuatnya rawan disalahgunakan.
Seiring dengan meningkatnya penggunaan teknologi dan transaksi digital, aset kripto menjadi semakin populer, terutama bagi mereka yang terlibat dalam kegiatan ilegal seperti judi online. Berdasarkan temuan PPATK, dana judi daring yang mencapai Rp28,48 triliun ini telah diproses dan dialihkan dalam bentuk kripto. Hal ini memicu kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan dana hasil judi untuk tujuan yang lebih besar, seperti pencucian uang atau pendanaan terorisme.