Menanggapi hal tersebut, Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum (APH). PPATK bekerja sama dengan kepolisian, kejaksaan, dan instansi terkait lainnya untuk melacak dan menyelidiki aliran dana judi online yang dialihkan ke aset kripto.
"Kami sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, dan kami akan terus memantau aliran dana ini dengan seksama. Kami tidak akan membiarkan adanya pencucian uang dan tindak pidana lainnya yang melibatkan kripto," ujar Ivan dalam pernyataannya.
PPATK mengungkapkan bahwa mereka juga berupaya untuk memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap aset kripto, guna mencegah penyalahgunaan yang lebih luas. Beberapa langkah yang sedang dipersiapkan meliputi pembentukan mekanisme pelaporan yang lebih ketat serta peningkatan sinergi antar lembaga untuk mendeteksi dan menanggulangi praktik ilegal ini.
Pemerintah Indonesia telah semakin serius untuk menanggulangi judi online yang berkembang pesat, terlebih dengan keberadaan aset kripto yang turut memperumit pengawasan. Meski aset kripto secara teknis sah digunakan untuk transaksi, banyak pihak yang khawatir jika tidak ada regulasi yang jelas, maka aset ini akan terus disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.