Tampang

Kementerian HAM Ungkap Dugaan Perbudakan dan Kekerasan terhadap Eks Pemain Sirkus OCI

7 Mei 2025 19:43 wib. 64
0 0
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan dalam Konferensi Pers di kantor KemenHAM, Jakarta, Rabu (7/5/2025).(KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
Sumber foto: Kompas.com

Perlu diselidiki apakah OCI secara aktif melakukan inisiatif pengambilan anak-anak tersebut, dan apakah ada pelanggaran prosedural dalam proses itu,” ujarnya.

Keterbatasan Kementerian HAM dalam Mengusut Fakta

Munafrizal menjelaskan bahwa salah satu tantangan utama dalam penanganan kasus ini adalah keterbatasan otoritas. Kementerian HAM tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan dokumen atau pemanggilan paksa, sehingga proses verifikasi bergantung pada kesediaan pihak-pihak terkait membuka informasi.

“Kami tidak bisa melakukan investigasi paksa. Akses kami pada dokumen penting pun terbatas, yang semuanya berada di bawah kendali pihak teradu,” kata Munafrizal.

Rekomendasi kepada Bareskrim dan Kementerian Terkait

Berdasarkan temuan tersebut, Kementerian HAM mengeluarkan sejumlah rekomendasi:

  • Bareskrim Polri diminta untuk memulai pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana berdasarkan keterangan dari para korban, khususnya generasi akhir pemain sirkus OCI.

  • Menentukan kapan OCI secara de facto berhenti beroperasi, guna mengidentifikasi batas waktu pertanggungjawaban hukum.

  • Meminta dokumen penyerahan/pengambilan anak-anak dari pihak pendiri OCI untuk menelusuri identitas dan asal usul para mantan pemain.

  • Melakukan ekspos kasus dan menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada publik.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?