Atas perbuatan tersebut, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian serius di masyarakat, terutama dalam upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan kerja. Data dan statistik terkait kasus serupa di Kota Semarang dapat menjadi perbandingan dalam menggali akar permasalahan dan upaya preventif yang diperlukan.
Dari data yang dihimpun, kasus kekerasan seksual di Kota Semarang tercatat cukup tinggi, dengan jumlah korban yang kebanyakan berusia muda. Hal ini menunjukkan pentingnya peran pemerintah dan perusahaan dalam memberikan perlindungan dan pembinaan kepada para pekerja, terutama yang masih berusia di bawah umur.
Selain itu, perlu juga meningkatkan kesadaran individu dalam hal pencegahan kekerasan seksual, baik sebagai pelaku maupun korban. Pendidikan mengenai kesadaran seksual dan perlindungan anak perlu ditingkatkan agar masyarakat mampu mengidentifikasi tanda-tanda kekerasan seksual dan mengambil langkah-langkah pencegahan yang efektif.