Leonard menyampaikan bahwa tersangka sudah melakukan praktik tersebut sejak tahun 2015.
Melalui akun FB pelaku menjajakan istrinya dengan posting “siapa yang minat dengan pasutri khusus area Surabaya Sidoarjo”.
Selanjutnya pelaku akan menghubungi peminat untuk melakukan negoisasi dan perjanjian melalui aplikasi Whats App.
Dari transaksi tersebut pelaku mengaku uang yang didapatkan dipergunakan untuk kepentingan belanja keluarganya dan membayar utang.