Tampang

Jonathan Frizzy Jadi Tersangka, Polisi Bongkar Peredaran Vape Berisi Obat Keras Senilai Rp 3,5 Miliar

6 Mei 2025 04:51 wib. 32
0 0
Artis Jonathan Frizzy sakit, polisi hanya menghadirkan 6 tersangka kasus vape obat keras di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Senin (5/5/2025).(KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS)
Sumber foto: Kompas.com

“Ancaman hukumannya adalah penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta,” tegasnya.


Barang Ilegal Diselundupkan dari Luar Negeri

Pengungkapan kasus ini bermula dari pengiriman mencurigakan yang terdeteksi oleh Bea Cukai. Investigasi lanjutan menemukan bahwa cairan vape tersebut berasal dari Malaysia dan Thailand, dan sudah mulai menyebar di kalangan masyarakat, khususnya Jakarta.

Penyidik masih mendalami jaringan distribusi serta membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam waktu dekat.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?