“Ancaman hukumannya adalah penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta,” tegasnya.
Barang Ilegal Diselundupkan dari Luar Negeri
Pengungkapan kasus ini bermula dari pengiriman mencurigakan yang terdeteksi oleh Bea Cukai. Investigasi lanjutan menemukan bahwa cairan vape tersebut berasal dari Malaysia dan Thailand, dan sudah mulai menyebar di kalangan masyarakat, khususnya Jakarta.
Penyidik masih mendalami jaringan distribusi serta membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam waktu dekat.