Pengadilan Pakistan menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada mantan Perdana Menteri Imran Khan atas kasus korupsi lahan. Putusan ini disampaikan oleh pengadilan anti-korupsi pada Jumat, 17 Januari 2025, di sebuah penjara di Rawalpindi, tempat Khan ditahan sejak Agustus 2023. Kasus ini menjadi salah satu sorotan besar di Pakistan, mengingat Imran Khan sebelumnya dianggap sebagai simbol perubahan politik di negara tersebut.
Imran Khan, yang pernah menjabat sebagai perdana menteri dari 2018 hingga 2022, dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan lahan pemerintah untuk kepentingan pribadi dan pihak tertentu. Pengadilan menyebut bahwa tindakan tersebut menyebabkan kerugian besar bagi negara, sekaligus mencederai kepercayaan publik terhadap pemimpin nasional.
Selain Imran Khan, istrinya, Bushra Bibi, juga terjerat dalam kasus ini. Bushra Bibi dinyatakan bersalah karena dianggap bersekongkol dalam praktik korupsi tersebut dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Sebelumnya, Bushra Bibi sempat dibebaskan dengan jaminan, namun setelah keputusan pengadilan, ia langsung ditahan untuk menjalani hukuman.
Kasus korupsi ini pertama kali mencuat pada 2022, tak lama setelah Imran Khan kehilangan jabatannya sebagai perdana menteri melalui mosi tidak percaya. Tuduhan yang diajukan melibatkan penggunaan lahan pemerintah secara ilegal, termasuk alih fungsi lahan untuk kepentingan pribadi dan penggelapan dana publik.