“Ini bukan tindakan spontan, tetapi benar-benar aksi kekerasan yang sangat sadis,” kata AKP Eko.
Anak Korban Juga Jadi Sasaran, Alami Luka Serius
Tak hanya YN, anaknya yang masih berusia 10 tahun, AMN, turut menjadi korban penganiayaan. Bocah malang itu mengalami luka terbuka di kepala sebanyak 8 titik serta memar di dada. Diduga kuat, pelaku menggunakan palu yang sama untuk melukai keduanya.
Palu Dibawa dari Rumah, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Dalam penyelidikan, diketahui pelaku membawa palu dari rumah sebagai alat untuk melakukan aksi keji tersebut. Atas perbuatannya, ia dijerat pasal berlapis, termasuk:
-
Pasal 340 KUHP: Pembunuhan berencana, ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup
-
Pasal 338 KUHP: Pembunuhan biasa, ancaman 15 tahun penjara
-
Pasal 351 ayat 3 KUHP: Penganiayaan menyebabkan kematian, ancaman 7 tahun penjara
-
Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak: Ancaman penjara 5 tahun untuk penganiayaan terhadap anak