Tampang

Hasil Otopsi Ungkap Kekejaman Pembunuhan di Hotel Trenggalek: 21 Luka Robek di Kepala

10 Apr 2025 20:02 wib. 72
0 0
Polisi lakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan di kamar salah satu hotel di Kabupaten Trenggalek Jawa Timur, Rabu (09/04/2025).(KOMPAS.Com/SLAMET WIDODO)
Sumber foto: Kompas.com

“Ini bukan tindakan spontan, tetapi benar-benar aksi kekerasan yang sangat sadis,” kata AKP Eko.

Anak Korban Juga Jadi Sasaran, Alami Luka Serius

Tak hanya YN, anaknya yang masih berusia 10 tahun, AMN, turut menjadi korban penganiayaan. Bocah malang itu mengalami luka terbuka di kepala sebanyak 8 titik serta memar di dada. Diduga kuat, pelaku menggunakan palu yang sama untuk melukai keduanya.

Palu Dibawa dari Rumah, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Dalam penyelidikan, diketahui pelaku membawa palu dari rumah sebagai alat untuk melakukan aksi keji tersebut. Atas perbuatannya, ia dijerat pasal berlapis, termasuk:

  • Pasal 340 KUHP: Pembunuhan berencana, ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup

  • Pasal 338 KUHP: Pembunuhan biasa, ancaman 15 tahun penjara

  • Pasal 351 ayat 3 KUHP: Penganiayaan menyebabkan kematian, ancaman 7 tahun penjara

  • Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak: Ancaman penjara 5 tahun untuk penganiayaan terhadap anak

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?