Dengan bukti ini, polisi memastikan bahwa ketiga korban tewas di lokasi akibat tembakan senjata api yang digunakan pelaku.
Tersangka dan Sanksi Hukum
Hasil penyelidikan yang dilakukan secara gabungan antara kepolisian dan pihak militer akhirnya menetapkan dua anggota TNI AD sebagai tersangka. Mereka adalah Kopral Dua (Kopda) Basar dan Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis.
-
Kopda Basar dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP serta UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat (1) atas keterlibatannya dalam penembakan yang menewaskan tiga anggota Polri. Ancaman hukuman bagi Basar adalah penjara seumur hidup.
-
Peltu Lubis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam yang berlangsung pada 17 Maret 2025. Ia diduga sebagai pengelola utama perjudian tersebut dan dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, seorang anggota Brimob Polda Sumsel, Aiptu Kapri, juga ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam promosi judi sabung ayam melalui video di media sosial. Polisi juga menetapkan satu warga sipil bernama Zulkarnain sebagai tersangka terkait kasus perjudian tersebut.