5 orang tersangka tersebut selain 2 orang hakim PN Jaksel yang bernama Iswahyu Widodo dan Irwan, juga menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka yaitu seorang Panitera bernama Muhammad Ramadhan, seorang pengacara Arif Fitrawan dan dari pihak swasta bernama Martin P Silitonga.
Kelima orang ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap sengketa perdata nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel yang sedang disidangkan. Hakim Iswahyu Widodo sebagai ketua majelis hakim dan Irwan yang menjadi salah seorang anggota majelis hakim perkara perdata dalam kasus gugatan perdata tersebut.
Alexander Marwata menambahkan bahwa selama proses persidangan berjalan, pihak penggugat melakukan komunikasi dengan panitera bernama Muhammad Ramadhan sebagai penghubung Hakim. "Awalnya Martin mengirimkan dana melalui transfer bank Mandiri ke rekening Arif Fitrawan, Arif kemudian menukarkan uang sebesar 500 juta kedalam Dollar Singapura dan diserahkan kepada Muhammad Ramadhan untuk diberikan kepada hakim", tambah Alex.