Alexander Marwata menambahkan bahwa selama proses persidangan berjalan, pihak penggugat melakukan komunikasi dengan panitera bernama Muhammad Ramadhan sebagai penghubung Hakim. "Awalnya Martin mengirimkan dana melalui transfer bank Mandiri ke rekening Arif Fitrawan, Arif kemudian menukarkan uang sebesar 500 juta kedalam Dollar Singapura dan diserahkan kepada Muhammad Ramadhan untuk diberikan kepada hakim", tambah Alex.
OTT KPK yang melibatkan para pengadil hukum ini tentu saja telah mencederai hukum di Indonesia, MA sebagai pembina hakim-hakim merasa marah dan mengutus keras atas perbuatan para hakim ini yang sudah merusak nama baik lembaga hukum ini.