Tampang

5 Kota dan Kabupaten di Jawa Barat Siap Terima Dana Alokasi Khusus ( DAK )

20 Nov 2017 07:26 wib. 2.802
0 0
5 Kota dan Kabupaten di Jawa Barat Siap Terima Dana Alokasi Khusus ( DAK )

Tampang.com - Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) menjadi salah satu penyokong pembangunan dari pemerintah pusat ke daerah. Sayang, dari berdasarkan data Online Monitoring SPAN, sampai dengan 13 November baru lima kabupaten kota yang tercatat memenuhi persyaratan 90 persen penyerapan DAK Fisik Penugasan.

Tercatat, dari alokasi  Rp 3,2 triliun, penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dari rekening Kas Umum Negara ke  Kas Umum Daerah  milik pemda Jawa Barat  sampai dengan 13 November mencapai  Rp 2,3 triliun atau (73,26 persen).  

Dari penyaluran tersebut, penyerapan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Dinas terkait baru mencapai 1.64 triliun (68,69 persen). Dengan rincian penyaluran DAK reguler sebesar Rp 1,2 triliun dari pagu Rp 1,63 triliun (76,64 persen) dengan penyerapan sebesar Rp 901 miliar (73,43 persen).

Sedangkan DAK Fisik Penugasan dengan alokasi Rp 1,53 triliun tersalurkan sebesar Rp 1,1 triliun (69,89 persen)  dengan penyerapan sebesar Rp 743 miliar ( 63,95 persen).

Penyaluran DAK Fisik tahun 2017 tahap 4, dapat dilakukan pada Oktober–Desember sebesar selisih penerimaan dengan kebutuhan penyelesaian kegiatan.

Dokumen Persyaratan disampaikan paling lambat lambat 15 Desember 2017, meliputi laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukkan paling sedikit 90 persen dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian output kegiatan DAK Fisik sampai dengan triwulan III yang menunjukkan paling sedikit 65 persen serta nilai rencana penyelesaian kegiatan dalam rangka penyelesaian capaian output 100 persen

Namun demikian, berdasarkan data Online Monitoring SPAN, sampai dengan 13 November baru lima kabupaten kota yang tercatat memenuhi persyaratan 90 persen penyerapan DAK Fisik Penugasan. Di antaranya Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Kuningan. Dari kelimanya, hanya satu kabupaten dengan penyerapan di atas 80 persen. 

Untuk DAK Reguler, hanya Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Ciamis yang memenuhi minimal persyaratan 90 persen. Sedangkan, penyerapan di atas 80 persen terdapat 7 kabupaten/kota.

Untuk diketahui DAK adalah dana yang bersumber dari APBN dan dialokasikan kepada daerah dengan tujuan membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai Prioritas Nasional.

<123>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Perbedaan Antara Katolik dan Protestan
0 Suka, 0 Komentar, 19 Jul 2024

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.