Tampang

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditetapkan Jadi Tersangka Narkoba

18 Mei 2024 06:50 wib. 420
0 0
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditetapkan Jadi Tersangka Narkoba
Sumber foto: google

Untuk tersangka Yogi dikenakan pasal 111 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar. Sementara untuk Kang Mus disangkakan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Narkotika tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 dengan direhabilitasi dan pidana penjara maksimal 5 tahun.

Dengan demikian, penetapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez sebagai tersangka narkoba menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya menjadi perhatian publik, tetapi juga memberikan banyak pelajaran bagi masyarakat. Kasus penyalahgunaan narkoba ini menjadi bukti bahwa siapapun, termasuk tokoh publik, harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

Kasus ini juga menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba adalah masalah serius yang harus dihadapi dengan tindakan tegas. Dengan demikian, masyarakat diingatkan untuk lebih waspada terhadap bahaya narkoba dan berperan aktif dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di Tanah Air. Semoga kasus ini memberikan pelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih menjaga diri dan menghindari keterlibatan dalam hal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Mentimun Termasuk Sayur atau Buah?
0 Suka, 0 Komentar, 16 Jul 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?