Tampang

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditetapkan Jadi Tersangka Narkoba

18 Mei 2024 06:50 wib. 109
0 0
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditetapkan Jadi Tersangka Narkoba
Sumber foto: google

Kasus penyalahgunaan narkoba yang menimpa Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez juga memberikan pesan yang kuat bagi masyarakat. Bahwa siapapun, termasuk tokoh publik sekalipun, tidak akan luput dari hukum jika terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Ini menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan narkoba adalah masalah serius yang harus ditangani dengan tegas oleh aparat penegak hukum.

Penetapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez sebagai tersangka narkoba juga menjadi pelajaran bahwa setiap individu harus berhati-hati terhadap lingkungan dan pergaulan yang dijalin. Kedua sosok publik tersebut kini harus menghadapi proses hukum yang membuktikan apakah keterlibatan mereka dalam kasus ini benar atau tidak. Tentunya, proses hukum ini akan memberikan pengajaran bagi publik mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba dan dampak yang ditimbulkan.

Untuk tersangka Yogi dikenakan pasal 111 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar. Sementara untuk Kang Mus disangkakan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Narkotika tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 dengan direhabilitasi dan pidana penjara maksimal 5 tahun.

Dengan demikian, penetapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez sebagai tersangka narkoba menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya menjadi perhatian publik, tetapi juga memberikan banyak pelajaran bagi masyarakat. Kasus penyalahgunaan narkoba ini menjadi bukti bahwa siapapun, termasuk tokoh publik, harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%