Ia pun menuturkan jika tempat prostitusi tersebut dibiarkan beroperasi lebih lama lagi maka dapat menimbulkan kerusakan yang lebih parah terlebih rusaknya moral generasi muda yang berada di sekitar kawasan tersebut.
“Secara tegas kalau nantinya ada bibit-bibit seperti ini lagi, saya perintahkan ketua tim yutisi untuk melakukan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Badung harus bersih dari tempat prostitusi,” ujarnya.
Menindak lanjuti hal tersebut Prasta akan mengalih fungsikan tempat prostitusi tersebut menjadi pusat perekonomian masyarakat yang tentunya tidak melanggar norma baik norma agama maupun norma yang belaku di masyarakat. [Isn/Red]