Penutupan tempat prostitusi tersebut tidak semata-mata dilakukan atas kemauan sendiri, namun juga di landasi oleh Peraturan Bupati Nomor 73 tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan keterntraman masyarakat.
“Penutupan lokalisasi ini dilakukan mengingat dampak yang ditimbulkan ke depannya sangat besar. Seperti penyebaran penyakit HIV/AIDS yang dikhawatirkan merusak generasi muda Badung. Tidak ada toleransi lagi, lokalisasi dan tempat prostitusi ini resmi kami tutup,” ungkapnya.
Ia pun menuturkan jika tempat prostitusi tersebut dibiarkan beroperasi lebih lama lagi maka dapat menimbulkan kerusakan yang lebih parah terlebih rusaknya moral generasi muda yang berada di sekitar kawasan tersebut.
“Secara tegas kalau nantinya ada bibit-bibit seperti ini lagi, saya perintahkan ketua tim yutisi untuk melakukan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Badung harus bersih dari tempat prostitusi,” ujarnya.