Dari sisi keamanan, tindakan pencurian kabel optik ini merupakan pelanggaran serius. Pemerintah dan kepolisian diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap tindakan pencurian kabel optik. Upaya ini tidak hanya untuk menindak pelaku, namun juga untuk memberikan efek jera bagi pihak-pihak lain yang berencana melakukan tindakan yang sama.
"Kabel itu dipotong-potong menjadi ukuran 2 meter dan 1 meter, sehingga saat disimpan di rumah kontrakannya banyak ditemukan tumpukan batang kabel. Kedua pelaku juga diketahui baru seminggu ngontrak di Jenggawah sini," kata Eko saat dikonfirmasi di Mapolsek Jenggawah, Selasa (14/5). Hal ini dapat meliputi peningkatan pengamanan, pemantauan, dan penegakan aturan yang lebih ketat terkait dengan penjualan kabel optik bekas.
Polisi belum menjelaskan bagaimana kedua pelaku bisa mencuri kabel hingga sepanjang 2 kilometer. Termasuk dari lokasi mana kabel tersebut dicuri. Polisi masih melakukan penyelidikan terkait hal itu. Menurut Eko, keduanya beraksi atas perintah dari orang lain berinisial R. Dia saat ini tengah diburu.