"Sepeda motor tersebut akan dibawa ke bengkel terdekat dan berpura-pura kunci hilang lalu meminta ke tukang bengkel utk menghidupkan mesin motornya," jelas Alexander.
Setelah ditangkap oleh pemilik motor bersama polisi, kedua pelajar itu lalu dibawa ke Polsek Curug untuk menjalani proses hukum. Mereka diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.