Jemaah Haji adalah orang yang melakukan ibadah haji ke tanah suci Mekah, dalam rangkaian ibadah umrah dan haji. Sebagai ibadah yang sakral, para jemaah haji diwajibkan untuk menjalankan segala aturan dan larangan yang telah ditetapkan oleh agama Islam. Salah satu larangan yang mungkin tidak semua orang menyadarinya adalah larangan membawa jimat. Namun, mungkin tidak semua jemaah haji mengetahui konsekuensi hukum jika melanggar larangan membawa jimat, yang bisa dijerat pasal sihir dan terancam hukuman mati.
Jimat, menurut kamus besar Bahasa Indonesia, adalah benda yang dipercayai dapat mendatangkan perlindungan atau keberuntungan bagi yang memakainya. Akan tetapi, dalam agama Islam, meyakini keampuhan jimat dianggap sebagai bentuk kesyirikan. Oleh karena itu, para jemaah haji dilarang untuk membawa jimat dalam menjalankan ibadah haji mereka. Dalam Al-Qur'an sendiri, Allah SWT telah melarang keras umatnya untuk mempercayai segala bentuk jimat.
Larangan membawa jimat ini sebenarnya bukan hanya berlaku bagi jemaah haji, namun berlaku bagi seluruh umat Muslim. Namun, karena haji merupakan sebuah ibadah yang memiliki tingkat kesakralnya sendiri, maka larangan ini perlu ditekankan kepada para jemaah haji agar mereka benar-benar memahami konsekuensi yang akan dihadapi jika melanggarnya.