Akhirnya, video tersebut tersebar luas. Mantan kekasihnya mengetahui video tersebut dan melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya. Bersama orang tuanya, mantan kekasihnya melaporkan TF ke Polres Serang pada hari Minggu, 11 Agustus 2024. AKBP Condro menambahkan bahwa TF akan dijerat sesuai dengan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1, Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kejadian ini menunjukkan bahwa kasus penyebaran konten intim secara online merupakan ancaman serius bagi pemuda dan remaja. Dampak dari aksi tersebut tidak hanya dirasakan oleh korban secara pribadi, namun juga berpotensi memicu masalah sosial dan hukum yang serius. Penyebaran konten intim secara ilegal juga melibatkan pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan anak, yang seharusnya menjadi prioritas dalam pembangunan masyarakat yang beradab.
Pemerintah dan lembaga terkait harus memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap kasus-kasus seperti ini. Edukasi mengenai penggunaan media sosial dan penyebaran informasi yang bertanggung jawab perlu lebih intensif dilakukan, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat umum. Tidak hanya itu, advokasi mengenai perlindungan hukum bagi anak-anak dan remaja juga harus ditingkatkan, agar kasus-kasus serupa dapat diatasi dengan lebih efektif.
Kasus seperti yang dialami oleh TF dan mantan kekasihnya juga menyiratkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi dan mendampingi perkembangan anak-anak mereka, terutama terkait dengan penggunaan teknologi dan media sosial. Sekolah juga memiliki peran penting dalam menyediakan pengetahuan dan pemahaman yang cukup mengenai dampak buruk dari tindakan seperti penyebaran konten intim secara online, sehingga para pelajar dapat memahami konsekuensi dari tindakan mereka.