Dengan putusan ini juga diharapkan dapat menegaskan bahwa kekayaan dan pengaruh tidak memberikan kekebalan terhadap hukum, sehingga semua pihak diharapkan dapat tunduk pada keadilan yang sama. Oleh karena itu, penegakan hukum yang adil dan tegas perlu terus diupayakan demi terciptanya tatanan masyarakat yang berkeadilan serta memiliki integritas yang tinggi.