Penahanan Aipda Robig di Rutan Polda Jateng bukanlah tanpa alasan. Proses ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, penempatan tersangka dalam sel rutan juga bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bagi yang bersangkutan, serta mencegah terjadinya tindakan yang merugikan baik bagi pihak yang bersangkutan maupun masyarakat sekitar.
Meskipun begitu, proses penahanan ini tentu saja akan menimbulkan berbagai spekulasi dan perdebatan di kalangan masyarakat. Namun, sebagai warga negara yang baik, kita harus memahami bahwa hukum harus tetap ditegakkan tanpa pandang bulu. Setiap orang, termasuk anggota kepolisian, wajib untuk mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum.
Kasus penembakan yang menjerat Aipda Robig Zainudin ini tentu saja menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Kita harus senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban dalam kehidupan sehari-hari. Mari kita mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan berharap agar keadilan dapat terwujud dalam kasus ini.
Dalam sidang kode etik tersebut, Robig terbukti telah memperburuk citra institusi Polri. Dikatakan oleh majelis sidang bahwa perbuatan Robig sebagai tersangka telah membuat citra Polri di masyarakat memburuk. Atas putusan itu, tersangka mengajukan banding kepada majelis sidang kode etik.