Sedangkan untuk pengecekan secara offline, pemohon dapat datang langsung ke kantor OJK. Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai jenis permohonan, seperti fotokopi KTP untuk WNI, paspor untuk WNA, dan surat kuasa jika diperlukan.
OJK akan melakukan pengecekan sesuai dengan formulir dan dokumen pendukung yang diserahkan, dan hasil dari permohonan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.
Dengan adanya sistem pengecekan melalui SLIK OJK ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memastikan apakah KTP mereka telah disalahgunakan dalam praktik pinjaman online.
Langkah ini menjadi penting mengingat maraknya kasus penyalahgunaan identitas untuk kepentingan pinjaman online yang merugikan banyak pihak. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat lebih waspada dan proaktif dalam melindungi identitas pribadi mereka dari praktik kejahatan keuangan yang bisa terjadi di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat.
Pengetahuan dan kemampuan untuk melindungi diri dari praktik kejahatan keuangan merupakan langkah penting dalam memastikan keamanan keuangan pribadi. Diharapkan setiap individu dapat memanfaatkan layanan SLIK OJK ini sebagai salah satu langkah preventif untuk melindungi diri dan keluarga dari praktik pinjaman online yang kurang bertanggung jawab.
Kesadaran akan pentingnya melindungi data pribadi dari praktik penyalahgunaan identitas akan membantu masyarakat dalam mengurangi risiko terlibat dalam utang pinjaman yang tidak sah.
Dalam era teknologi dan informasi seperti sekarang ini, keamanan data dan identitas pribadi merupakan sesuatu yang sangat penting untuk dijaga. Selain menggunakan layanan SLIK OJK, masyarakat juga perlu meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi, baik dalam penggunaan jasa keuangan maupun dalam kehidupan sehari-hari.