Lelang ini menjadi salah satu langkah konkret dalam pemulihan kerugian negara akibat kasus korupsi Jiwasraya yang telah merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Mekanisme Lelang Secara Daring
Proses lelang dilakukan oleh BPA Kejagung bersama tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV. Seluruh mekanisme pelelangan dilakukan secara daring melalui platform e-Auction di situs lelang.go.id.
Peserta yang ingin mengikuti lelang harus mengajukan penawaran hingga batas akhir yang ditetapkan pada pukul 14.00 WIB, sesuai dengan waktu server. Sistem ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 serta aturan terbaru terkait pengelolaan barang rampasan negara.
Langkah BPA Kejagung dalam Pemulihan Aset