Penjualan saham ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam mengembalikan aset negara yang hilang akibat kasus korupsi besar seperti Jiwasraya. Dengan mekanisme yang transparan dan berbasis teknologi, diharapkan pemulihan aset dapat berjalan lebih efektif.
Kasus Jiwasraya sendiri telah menjadi perhatian publik karena melibatkan kerugian negara yang besar dan sejumlah nama besar dalam industri keuangan. Dengan langkah ini, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya dalam menindaklanjuti kasus korupsi hingga tahap pemulihan aset.