Hasil interogasi mencatat, pria kelahiran Sampang-Madura-Jatim yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu membenarkan bahwa dirinya yang telah menyuruh MF dan MR untuk mengambil barang di pinggir Jalan Pura Demak Lange 1, Desa/Kel. Pemecutan Kelod Kecamatan Denpasar Barat. Namun, ZA tidak memberitahukan kepada MR dan MF terkait isi dari barang yang diambilnya tersebut adalah narkotika.
Selanjutnya, ZA dibawa ke Kantor BNNP Bali untuk dilakukan proses lebih lanjut. Sementara itu, dua anak MR dan MF telah dikembalikan kepada keluarganya. Adapun tersangka AZ yang berperan sebagai kurir dikenakan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perlunya peran aktif dari berbagai pihak, baik itu pemerintah, masyarakat, maupun lembaga swadaya masyarakat, dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran narkoba. Pendidikan dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama generasi muda, mengenai bahaya narkotika perlu terus ditingkatkan. Selain itu, perlindungan terhadap anak-anak dari eksploitasi peredaran narkoba juga perlu menjadi perhatian utama.
Kasus penggunaan anak di bawah umur sebagai kurir sabu di Denpasar oleh BNN Bali menjadi momentum untuk terus menguatkan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba. BNN Bali telah menunjukkan keseriusannya dalam mengungkap kasus-kasus kriminal di bidang narkotika, dan dukungan dari berbagai pihak diharapkan dapat semakin memperkuat upaya pemberantasan narkoba di Bali.