Mantan Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Max Ruland Boseke, mengakui telah menggunakan dana komando untuk membeli ikan arwana super red seharga Rp 40 juta. Pengakuan ini disampaikan Max saat diperiksa sebagai saksi mahkota dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle (RCV) di Basarnas pada tahun anggaran 2014.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025), Hakim Alfis Setiawan mencecar Max mengenai penggunaan dana komando, yang merupakan setoran 10 persen dari nilai proyek yang diberikan oleh perusahaan pemenang tender di lingkungan Basarnas.
"Untuk beli ikan arwana?" tanya Hakim Alfis di ruang sidang.
"Iya, Pak," jawab Max dengan tenang.
Hakim pun melanjutkan pertanyaan apakah ikan arwana yang dibeli dengan uang haram tersebut masih ada. Namun, Max mengaku bahwa ikan tersebut sudah mati.
Dana Komando: Praktik Haram di Balik Proyek Basarnas, Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle (RCV) di Basarnas pada tahun anggaran 2014. Dalam proyek ini, perusahaan pemenang tender diduga diwajibkan menyetorkan 10 persen dari nilai proyek kepada pejabat di Basarnas, termasuk Max Ruland Boseke.