Seorang pria yang dikenal dengan inisial SM (40 tahun) telah ditangkap oleh pihak kepolisian di Kabupaten Lampung Tengah. Pria ini dijerat dengan tuduhan memperkosa anak kandungnya, anak tiri, dan keponakannya secara berulang kali.
Iptu Jufriyanto, Kapolsek Seputih Surabaya, menyampaikan bahwa kasus ini terbongkar berkat laporan dari pihak keluarga. Setelah menerima laporan tersebut, pihak berwajib langsung bertindak cepat untuk menangkap pelaku.
"Kami berhasil mengamankan SM di kediamannya tanpa adanya perlawanan pada pagi kemarin. Kasus ini terbongkar setelah anak tirinya melapor kepada ibunya mengenai percobaan pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku. Melalui laporan tersebut, kami dapat melakukan tindakan lanjut," ujar Jufriyanto pada hari Jumat, tanggal 27 Desember 2024.
Selain itu, Jufriyanto juga menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan terhadap pelaku, terungkap bahwa korban tidak hanya terbatas pada anak tirinya. SM juga terbukti telah melakukan aksi kejahatan yang sama terhadap anak kandung dan keponakannya.