Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan jaringan internasional. Dalam operasi tersebut, dua tersangka berinisial MT dan DSS berhasil ditangkap, dan polisi juga berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1.163,96 gram.
Kasus ini juga melibatkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di mana penyidik berhasil menyita aset tersangka dengan nilai mencapai Rp750 juta. Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan internasional yang telah beroperasi sejak tahun 2008.
Penangkapan kedua tersangka ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Modus operandi yang digunakan oleh kedua tersangka adalah dengan menyimpan dan menjemput narkotika jenis sabu di tengah laut perbatasan antara Indonesia dan Malaysia.
Pelaku dalam kasus ini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35/2009, yang mengancam dengan hukuman mati. Kolaborasi antara Bea Cukai dan Kepolisian juga diapresiasi, menandakan sinergi antarinstansi penegak hukum dalam upaya memberantas peredaran narkotika.