Sementara terduga pelaku pembakaran Aldelia, Rinto mengatakan akan dikembalikan kepada orang tuanya setelah keputusan pengadilan keluar. Sebab menurutnya, terduga pelaku pembakaran terhadap Aldelia tidak bisa dijadikan tersangka karena masih berumur di bawah 12 tahun."Pelaku pembakaran ini tidak bisa kita jadikan tersangka. Hal ini sudah diatur pada Pasal 21 UU No 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jadi karena dia berumur di bawah 12 tahun.
Setelah keputusan pengadilan keluar, dia akan kita kembali kepada orang tuanya," tutupnya. Sebelumnya diberitakan, Aldelia Rahma (11), siswi SDN 10 Durian Jantung, Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), meninggal dunia usai tubuhnya mengalami luka bakar 80 persen. Bahkan akibat luka bakar yang diderita menyebabkan korban mengalami gizi buruk.
Aldelia meninggal dunia pada Selasa (21/5) di RSUP M Djamil Padang, usai dirawat pihak keluarga selama 4 bulan. Luka bakar yang diderita Aldelia, bermula saat disuruh oleh gurunya untuk membakar sampah bersama dengan seorang temannya. Nahas saat itu badan Adelia ikut terbakar karena diduga disiram bensin oleh temannya yang ketika sama-sama membakar sampah dengannya.
Kasus ini juga memunculkan pertanyaan mengenai perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Kegiatan pengawasan dan pembinaan di lingkungan sekolah perlu ditingkatkan, dan setiap orang yang terlibat dalam pendidikan anak harus memiliki kesadaran yang tinggi akan tanggung jawab mereka terhadap keselamatan dan kesejahteraan anak-anak.