Suap ini merupakan modus baru, dengan model dana CSR. Suap pun dilakukan dengan mengalirkan dana bermodus CSR ke Cilegon Footbal Club. Uang dari klub sepak bola itu, kemudian mengalir ke wali kota.
Sedang sang ayah Aat Syafaat sendiri diketahui juga pernah berurusan dengan KPK. Ia adalah tersangka kasus korupsi pembangunan dermaga Kubangsari, Cilegon pada tahun 2012. Ia disebut menerima uang sekitar Rp7,5 miliar atas perbuatannya itu.
Aat Syafaat (sang ayah) dijatuhi vonis 3,5 tahun atas korupsi yang dilakukannya itu. Ia bebas pada tahun 2015, dan tutup usia tahun 2016 lalu.
Dan kini sang anak Iman Ariyadi tertangkap tangan oleh KPK. Ia pun terancam berstatus sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pemberian izin di Cilegon.