"Dia otak pelaku penyerangan dan pembakaran motor petugas," kata Wahyudi dalam keterangannya yang disampaikan kepada Kompas.com pada Rabu (14/5/2025).
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, Alva telah ditahan di Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dia dijerat dengan Pasal 187 ayat 2 Jo Pasal 170 ayat 2 atau Pasal 214 KUHPidana, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Penangkapan Tersangka dan Rekannya
Selain Alva, polisi juga telah menangkap empat orang rekan Alva, yaitu Ramli Hidayat, Ari Juanda Panjaitan, Adi Syahputra, dan Irwandana, yang turut terlibat dalam penyerangan terhadap petugas. Penangkapan ini merupakan kelanjutan dari penggerebekan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan pada Rabu (9/4/2025), di sebuah rumah yang digunakan untuk peredaran narkoba di Kelurahan Bagan Deli.