Tampang

Anak Bandar Narkoba di Belawan Ditangkap, Otaki Pembakaran Motor Polisi

15 Mei 2025 08:21 wib. 104
0 0
Alva Bintara Putra Nasution (31) dihadirkan saat polisi menggelar konferensi pers di Polres Pelabuhan Belawan pada Rabu (14/5/2025). (Dok Polres Pelabuhan Belawan )
Sumber foto: Google

"Dia otak pelaku penyerangan dan pembakaran motor petugas," kata Wahyudi dalam keterangannya yang disampaikan kepada Kompas.com pada Rabu (14/5/2025).

Proses Hukum Berlanjut

Saat ini, Alva telah ditahan di Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dia dijerat dengan Pasal 187 ayat 2 Jo Pasal 170 ayat 2 atau Pasal 214 KUHPidana, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Penangkapan Tersangka dan Rekannya

Selain Alva, polisi juga telah menangkap empat orang rekan Alva, yaitu Ramli Hidayat, Ari Juanda Panjaitan, Adi Syahputra, dan Irwandana, yang turut terlibat dalam penyerangan terhadap petugas. Penangkapan ini merupakan kelanjutan dari penggerebekan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan pada Rabu (9/4/2025), di sebuah rumah yang digunakan untuk peredaran narkoba di Kelurahan Bagan Deli.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Resep Seblak
0 Suka, 0 Komentar, 20 Mar 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?