Selain hukuman penjara yang lebih berat, Harvey Moeis juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika ia gagal membayar denda tersebut, maka ia harus menjalani tambahan kurungan selama 8 bulan. Hukuman ini menjadi bagian dari upaya untuk menambah efek jera, mengingat kerugian negara yang ditimbulkan dari tindakannya sangat besar.
Sebagai informasi, Harvey sebelumnya dijatuhi hukuman lebih ringan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, meskipun terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Namun, setelah melalui proses banding, JPU berhasil meyakinkan Pengadilan Tinggi bahwa hukuman yang lebih berat diperlukan agar keadilan bisa ditegakkan, dan agar perbuatan korupsi semacam ini tidak dianggap ringan.
Keputusan untuk memperberat vonis ini mendapat perhatian publik yang luas. Banyak masyarakat yang merasa bahwa hukuman yang lebih berat adalah langkah yang tepat untuk memberikan efek jera tidak hanya bagi Harvey Moeis, tetapi juga bagi para pelaku korupsi lainnya. Beberapa kalangan menilai bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana ini terlalu besar untuk dibiarkan begitu saja tanpa hukuman yang sebanding.