Tampang

Alasan Vonis Harvey Moeis Diperberar, Hakim, Kerugiannya Sakiti Hati Rakyat

15 Feb 2025 21:53 wib. 58
0 0
Alasan Vonis Harvey Moeis Diperberar, Hakim, Kerugiannya Sakiti Hati Rakyat
Sumber foto: Google

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta baru saja memperberat vonis terhadap Harvey Moeis, yang sebelumnya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah mengabulkan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim memutuskan untuk menaikkan hukuman Harvey menjadi 20 tahun penjara. Keputusan ini muncul setelah mempertimbangkan fakta bahwa tindakannya telah merugikan negara hingga Rp300 triliun dan menyakiti hati rakyat di tengah situasi ekonomi yang sulit.

Harvey Moeis, yang sebelumnya terbukti menerima Rp420 miliar dan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang bersama Helena Lim, kini harus menghadapi hukuman yang jauh lebih berat. Dalam sidang yang digelar pada 14 Februari 2025, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan negara, tetapi juga telah melukai perasaan masyarakat, terutama di saat perekonomian Indonesia tengah mengalami kesulitan.

"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis hakim yang memimpin persidangan. Pernyataan ini mencerminkan bahwa perbuatan Harvey dianggap sangat mencederai rasa keadilan, mengingat rakyat tengah berjuang menghadapi dampak ekonomi yang berat, sementara sebagian pihak justru terlibat dalam korupsi besar-besaran yang merugikan negara.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Shalat
0 Suka, 0 Komentar, 27 Jan 2025

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?