Setelah menjalani pendampingan hukum, Indah mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengira akan melakukan perbuatan tersebut. Pengacaranya juga menyatakan bahwa psikologis Indah saat ini sedang sangat terganggu dan menekankan bahwa perbuatan itu dilakukan secara tidak sadar. Meskipun begitu, pihak pengacara tetap memberikan pendampingan hukum dan berupaya untuk meredakan hukuman yang akan diterima oleh Indah.
Situasi yang dihadapi oleh Indah ini sebenarnya bukanlah hal yang jarang terjadi. Banyak pengasuh atau pekerja rumah tangga di Indonesia yang juga mengalami masalah serupa. Keterlambatan pembayaran gaji, ketidakpastian pekerjaan, dan beban ekonomi keluarga bisa menjadi pemicu stres yang pada akhirnya dapat merugikan pihak lain, dalam hal ini anak yang mereka asuh.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa mayoritas pekerja rumah tangga di Indonesia adalah perempuan, dengan jumlah yang cukup signifikan, terutama di perkotaan. Mereka sering kali harus berhadapan dengan situasi sulit, seperti jauh dari keluarga, beban pekerjaan yang berat, dan masalah ekonomi. Selain itu, minimnya regulasi terkait perlindungan hak pekerja rumah tangga turut menjadi penyebab terjadinya ketidakadilan dalam hal pembayaran gaji dan perlakuan kerja yang adil.